Senin, 26 Desember 2016

analisis Konflik Rohingya



I.  Latar Belakang
Lahirnya ide tentang HAM tidak terlepas dari kontribusi pemikiran para pemikir besar yang mempengaruhi kemunculan maupun perkembangan HAM yang kita kenal pada saat ini. Dengan mempelajari berbagai teori HAM yang ada, paling tidak, akan dapat diketahui hal-hal yang bersifat elementer mengenai eksistensi dan sumber HAM, kedudukan HAM sebagai hak, kaitan antara HAM yang satu dengan yang lain.[1]
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak individu yang paling fundamental yang mencakup hak-hak atas hidup dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak tersebut merupakan kebutuhan mendasar yang harus dimiliki setiap individu dan kelompok masyrakat tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.[2]
            Setiap manusia wajib menghargai hak yang dimiliki oranglain, selain itu hak bukan untuk disalahgunakan. Dalam kenyatannya, banyak hak-hak yang tidak dihargai oleh karena alasan-alasan tertentu yang sekiranya justru alasan tersebut merupakan hak yang sedang dilanggar. Sebagai contoh, di Negara Myanmar terdapat sekelompok etnis Rohingya yang beragama Islam yang digambarkan sebagai orang-orang yang paling sering mengalami persekusi di dunia. Muslim Rohingya bertutur tentang kisah-kisah mengenaskan mulai dari pemerkosaan,pembunuhan, dan pembakaran rumah-rumah. Alasan hal ini terjadi disebabkan Muslim Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan dan alasan Agama. Mereka ditolak di Negara sendiri, tidak diterima di beberapa Negara tetangga, dan di paksa meninggalkan Myanmar dalam beberapa dekade terakhir. 
Hukum Islam mengatur dalam Pasal 12 Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Menurut Islam yang menyatakan, “Setiap orang berhak, dalam pandangan syariat Islam, berpergian dan mengungsi ke negara lain ..... apabila menghadapi penganiayaan. Negara tujuan wajib memberikan suaka kepada orang tersebut sehingga ia memperoleh keamanan, terkecuali pelarian didiorong oleh alasan dan tindakan yang dipandang oleh Syariat Islam sebagai kejahatan.[3]
II. Permasalahan
1.      Bagaimana kajian mengenai kasus Rohingya tersebut menurut perspektif hukum Internasional?
2.      Bagaimana permasalahaan tersebut jika ditinjau dari perspektif regionalisme dalam penegakan Hak Asasi Manusia?
III. Pembahasan
Pada tahun 2013, konflik Rohingya tersebut diperkirakan telah meluas menjadi Genosida (pembantaian besar-besaran) tidak hanya pada salah satu etnis saja. Karena itu, pusat lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) mengungkapkan jumlah umat muslim di Myanmar turun sangat drastis dengan adanya konflik Rohingya yang terjadi di sana.[4]
Menurut pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah satu tugas yang diprioritaskan, dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam, pemajuan hak asasi manusia adalah salah satu tujuan utamanya.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah “Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Genosida, yang pernah diperikan oleh Whittaker sebagai “kejahatan terbesar”, didefinisikan oleh Pasal II Konvensi sebagai:[5]
... setiap tindakan tersebut berikut ini, yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama,seperti:
(a)    Membunuh para anggota kelompok itu;
(b)   Secara serius menyebabkan kerusakan jasmani atau rohani para anggota kelompok itu;
(c)    Secara sengaja memaksakan kepada kelompok itu, kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menimbulkan kerusakan fisik pada seluruh atau sebagian keompok itu;
(d)   Memaksakan langkah-langkah yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
(e)    Memindahkan secara paksa anak-anak kelompok itu ke suatu kelompok lain.
Berdasarkan Pasal VI, semua individu, apapun statusnya, secara pribadi bertanggungjawab atas tindakan genosida, dalam hal ini menyiratkan bahwa pendirian yang diambil dalam keutusan Pengadilan Nuremberg, yang mneyatakan bahwa perintah atasan yang berasal dari para pejabat tinggi negara tidak dapat digunakan sebagai pembelaan, berlaku di dalam konteks Konvensi itu. Namun, pasal itu juga mengaharuskan pengadilan yang berwenang  dari negara-negara yang ikut serta dalam konvensi untuk menyetujui yurisdiksi atas pelanggaran itu sebelum adanya pengadilan internasional, apabila kejahatan itu dilakukan dalam wilayahnya.[6] Maka dalam hal ini, yang bertanggungjawab terhadap etnis Rohingya adalah negara yang ikut serta menyetujui konvensi dan ditunjuk untuk melaksanakan yurisdiksinya yang dengan kata lain diberikan kewenangan untuk mengadili pelanggaran tersebut sebelum adanya pengadilan internasional.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 KIHESB (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Bdaya) yang salah satunya sebagai berikut:
Negara pihak pada Kovenan ini berjanji menjamin agar hak yang diatur dalam kovenan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau status lainnya.[7] Jelas bahwa etnis Rohingya dapat dilindungi oleh Hukum Internasional atau negara pihak yang sanggup ataupu ditunjuk sebagai penangungjawab serta yang berhak untuk mengadili pelanggaran tersebut.
Secara ideal, harus terdapat harmoni dan kesinkronan antara mekanisme perlindungan HAM di tingkat internasional, regional, dan nasional. Norma dan nilai Ham yang disepakati di tingkat internasional (dalam hal ini baik mekanisme berbasis treaty maupun charter) perlu diimplementasikan ke dalam norma dan standar di tingkat domestik, sehingga tercipta kerangka perlindungan HAM yang linier dan bersifat universal.[8]
Universalisasi HAM memerlukan kerjasama antar negara sebagai infrastruktur penting yang akan memperkuat HIHAM. Menurut penulis, regionalisme terbukti efektif sebagai  sarana untuk mencapai universalisasi HAM. Untuk itu Organisasi Konferensi Islam (OKI) dapat  diharapkan peranannya bagi kepentingan penegakan HAM di negara-negara  anggotanya. Memfungsikan OKI untuk pemajuan dan perlindungan HAM memerlukan langkah- langkah, yaitu, pertama, harus dibuat terlebih dahulu Kovenan HAM Islam yang mengikat dan diratiikasi oleh semua negara anggota OKI; kedua, perlu dibentuk badan pemantau penegak HAM yang wewenangnya diakui oleh semua negara anggota OKI. Badan  penegak HAM   regional itu dapat berbentuk Mahkamah Mazalim Islam ditingkat regional  dengan yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM negara-negara anggota OKI;  ketiga, Mahkamah Mazalim Islam tingkat regional itu perlu diberikan  yurisdiksi wajib bagi pengaduan-pengaduan individual atas pelanggaran HAM di  negara-negara anggota OKI. Hal itu akan membantu pendekatan lebih kolektif dalam menjamin praktik HAM di antara negara-negara Muslim berdasarkan penafsiran hukum Islam yang sama.[9]
Hukum Nasional Myanmar seharusnya mengadopsi Konvensi-konvensi yang berlaku agar pelanggaran HAM tidak terjadi di negaranya. Tetapi dalam kasus ini, pemerintah Myanmar malah membiarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut. Karena sebagian hak setiap sebagai warga negara diserahkan kepada Negara untuk kemudian dijamin oleh Negara. Ketika ada pelanggaran HAM di Negara tersebut dan Negara ata pemerintah membiarkannya, maka itulah yang dinamakn pelanggaran HAM.
Seharusnya hukum nasional Myanmar dengan Hukum Internasional sejalan. Namun denga adanya kasus ini membuktikan bahwa hukum nasional Myanmar tidak sejalan dengan Konvensi-konvensi atau Hukum Internasional yang berlaku.  Jauh kemungkinan hukum Nasional Myanmar untuk mengadopsi Konvensi tentang Hak Asasi Manusia di tingkat Internasional serta menselaraskannya. Regionalisme dalam kasus ini tidak berlaku karena Hak Asasi Manusianya sendiri tidak dilindungi oleh Hukum Domestik. Maka kasus ini dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional karena negara Myanmar dianggap tidak mampu dan tidak mau. Terlihat dari cara Negara Myanmar yang menutup diri untuk Negara lain serta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.
IV. Kesimpulan
Genosida merupakan pelanggaran Hak Asasi Mansuia yang dapat dikatakan “kejahatan terbesar”. Dalam kasus Etnis Rohingya terdapat beberapa pelanggaran yang salah satunya genosida. Menurut Hukum Internasional, yang bertanggungjawab terhadap masyarakat Etnis Rohingya adalah negara peserta Konvensi Internasional yang telah dianggap mampu untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut serta berhak untuk mengadili pelanggaran tersebut.
Seharusnya hukum nasional Myanmar dengan Hukum Internasional sejalan. Namun denga adanya kasus ini membuktikan bahwa hukum nasional Myanmar tidak sejalan dengan Konvensi-konvensi atau Hukum Internasional yang berlaku.  Jauh kemungkinan hukum Nasional Myanmar untuk mengadopsi Konvensi tentang Hak Asasi Manusia di tingkat Internasional serta menselaraskannya. Regionalisme dalam kasus ini tidak berlaku karena Hak Asasi Manusianya sendiri tidak dilindungi oleh Hukum Domestik. Maka kasus ini dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional karena negara Myanmar dianggap tidak mampu dan tidak mau. Terlihat dari cara Negara Myanmar yang menutup diri untuk Negara lain serta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.



[1] Andrey Sujatmoko, Sejarah, Teori, Prinsip Dan Kontroversi Ham,Universitas Trisakti, Yogyakarta, 2009, hlm. 1.
[2] HM. Suaib Didu, Hak Asasi Manusia: Perkpektif Hukum Islam Hukum Interanasional, Iris, Bandung, 2008, hlm. 17.
[3] Aryuni Yuliantiningsih, Perlindungan Pengungsu dalam Persperktif Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Universitas Jenderal Sudirman, 2013, hlm. 161.
[4] Lihat dalam “Konflik Rohingnya Meluas Jadi Genosida”, republika.co.id, 26 Mei 2013 (diakses tanggal 16 Desember 2016, pukul 23.12)
[5] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional (Judul Asli: Human Rights), Open University Press, Buckingham, 1993, hlm. 127-128. (buku terjemahan)
[6] Ibid, hlm. 128.
[7] Deklarasi Vienna dan Program Aksi Wina, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, Edisi Bahasa Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 1997.
[8] Andrew Moravcsik, The Origins of Human Rights Regimes: Democratic Delegation in Postwar Europe, International Organization, 2000, hlm. 220.
[9] Mashood A. Baderin, Internatioal Human Rights and Islamic Law, Ozford University Press, (diterjemahkan oleh Komnas HAM), Jakarta, 2003, hlm.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar