Senin, 26 Desember 2016

analisis Konflik Rohingya



I.  Latar Belakang
Lahirnya ide tentang HAM tidak terlepas dari kontribusi pemikiran para pemikir besar yang mempengaruhi kemunculan maupun perkembangan HAM yang kita kenal pada saat ini. Dengan mempelajari berbagai teori HAM yang ada, paling tidak, akan dapat diketahui hal-hal yang bersifat elementer mengenai eksistensi dan sumber HAM, kedudukan HAM sebagai hak, kaitan antara HAM yang satu dengan yang lain.[1]
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak individu yang paling fundamental yang mencakup hak-hak atas hidup dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak tersebut merupakan kebutuhan mendasar yang harus dimiliki setiap individu dan kelompok masyrakat tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.[2]
            Setiap manusia wajib menghargai hak yang dimiliki oranglain, selain itu hak bukan untuk disalahgunakan. Dalam kenyatannya, banyak hak-hak yang tidak dihargai oleh karena alasan-alasan tertentu yang sekiranya justru alasan tersebut merupakan hak yang sedang dilanggar. Sebagai contoh, di Negara Myanmar terdapat sekelompok etnis Rohingya yang beragama Islam yang digambarkan sebagai orang-orang yang paling sering mengalami persekusi di dunia. Muslim Rohingya bertutur tentang kisah-kisah mengenaskan mulai dari pemerkosaan,pembunuhan, dan pembakaran rumah-rumah. Alasan hal ini terjadi disebabkan Muslim Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan dan alasan Agama. Mereka ditolak di Negara sendiri, tidak diterima di beberapa Negara tetangga, dan di paksa meninggalkan Myanmar dalam beberapa dekade terakhir. 
Hukum Islam mengatur dalam Pasal 12 Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Menurut Islam yang menyatakan, “Setiap orang berhak, dalam pandangan syariat Islam, berpergian dan mengungsi ke negara lain ..... apabila menghadapi penganiayaan. Negara tujuan wajib memberikan suaka kepada orang tersebut sehingga ia memperoleh keamanan, terkecuali pelarian didiorong oleh alasan dan tindakan yang dipandang oleh Syariat Islam sebagai kejahatan.[3]
II. Permasalahan
1.      Bagaimana kajian mengenai kasus Rohingya tersebut menurut perspektif hukum Internasional?
2.      Bagaimana permasalahaan tersebut jika ditinjau dari perspektif regionalisme dalam penegakan Hak Asasi Manusia?
III. Pembahasan
Pada tahun 2013, konflik Rohingya tersebut diperkirakan telah meluas menjadi Genosida (pembantaian besar-besaran) tidak hanya pada salah satu etnis saja. Karena itu, pusat lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) mengungkapkan jumlah umat muslim di Myanmar turun sangat drastis dengan adanya konflik Rohingya yang terjadi di sana.[4]
Menurut pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah satu tugas yang diprioritaskan, dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam, pemajuan hak asasi manusia adalah salah satu tujuan utamanya.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah “Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Genosida, yang pernah diperikan oleh Whittaker sebagai “kejahatan terbesar”, didefinisikan oleh Pasal II Konvensi sebagai:[5]
... setiap tindakan tersebut berikut ini, yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama,seperti:
(a)    Membunuh para anggota kelompok itu;
(b)   Secara serius menyebabkan kerusakan jasmani atau rohani para anggota kelompok itu;
(c)    Secara sengaja memaksakan kepada kelompok itu, kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menimbulkan kerusakan fisik pada seluruh atau sebagian keompok itu;
(d)   Memaksakan langkah-langkah yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
(e)    Memindahkan secara paksa anak-anak kelompok itu ke suatu kelompok lain.
Berdasarkan Pasal VI, semua individu, apapun statusnya, secara pribadi bertanggungjawab atas tindakan genosida, dalam hal ini menyiratkan bahwa pendirian yang diambil dalam keutusan Pengadilan Nuremberg, yang mneyatakan bahwa perintah atasan yang berasal dari para pejabat tinggi negara tidak dapat digunakan sebagai pembelaan, berlaku di dalam konteks Konvensi itu. Namun, pasal itu juga mengaharuskan pengadilan yang berwenang  dari negara-negara yang ikut serta dalam konvensi untuk menyetujui yurisdiksi atas pelanggaran itu sebelum adanya pengadilan internasional, apabila kejahatan itu dilakukan dalam wilayahnya.[6] Maka dalam hal ini, yang bertanggungjawab terhadap etnis Rohingya adalah negara yang ikut serta menyetujui konvensi dan ditunjuk untuk melaksanakan yurisdiksinya yang dengan kata lain diberikan kewenangan untuk mengadili pelanggaran tersebut sebelum adanya pengadilan internasional.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 KIHESB (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Bdaya) yang salah satunya sebagai berikut:
Negara pihak pada Kovenan ini berjanji menjamin agar hak yang diatur dalam kovenan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau status lainnya.[7] Jelas bahwa etnis Rohingya dapat dilindungi oleh Hukum Internasional atau negara pihak yang sanggup ataupu ditunjuk sebagai penangungjawab serta yang berhak untuk mengadili pelanggaran tersebut.
Secara ideal, harus terdapat harmoni dan kesinkronan antara mekanisme perlindungan HAM di tingkat internasional, regional, dan nasional. Norma dan nilai Ham yang disepakati di tingkat internasional (dalam hal ini baik mekanisme berbasis treaty maupun charter) perlu diimplementasikan ke dalam norma dan standar di tingkat domestik, sehingga tercipta kerangka perlindungan HAM yang linier dan bersifat universal.[8]
Universalisasi HAM memerlukan kerjasama antar negara sebagai infrastruktur penting yang akan memperkuat HIHAM. Menurut penulis, regionalisme terbukti efektif sebagai  sarana untuk mencapai universalisasi HAM. Untuk itu Organisasi Konferensi Islam (OKI) dapat  diharapkan peranannya bagi kepentingan penegakan HAM di negara-negara  anggotanya. Memfungsikan OKI untuk pemajuan dan perlindungan HAM memerlukan langkah- langkah, yaitu, pertama, harus dibuat terlebih dahulu Kovenan HAM Islam yang mengikat dan diratiikasi oleh semua negara anggota OKI; kedua, perlu dibentuk badan pemantau penegak HAM yang wewenangnya diakui oleh semua negara anggota OKI. Badan  penegak HAM   regional itu dapat berbentuk Mahkamah Mazalim Islam ditingkat regional  dengan yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM negara-negara anggota OKI;  ketiga, Mahkamah Mazalim Islam tingkat regional itu perlu diberikan  yurisdiksi wajib bagi pengaduan-pengaduan individual atas pelanggaran HAM di  negara-negara anggota OKI. Hal itu akan membantu pendekatan lebih kolektif dalam menjamin praktik HAM di antara negara-negara Muslim berdasarkan penafsiran hukum Islam yang sama.[9]
Hukum Nasional Myanmar seharusnya mengadopsi Konvensi-konvensi yang berlaku agar pelanggaran HAM tidak terjadi di negaranya. Tetapi dalam kasus ini, pemerintah Myanmar malah membiarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut. Karena sebagian hak setiap sebagai warga negara diserahkan kepada Negara untuk kemudian dijamin oleh Negara. Ketika ada pelanggaran HAM di Negara tersebut dan Negara ata pemerintah membiarkannya, maka itulah yang dinamakn pelanggaran HAM.
Seharusnya hukum nasional Myanmar dengan Hukum Internasional sejalan. Namun denga adanya kasus ini membuktikan bahwa hukum nasional Myanmar tidak sejalan dengan Konvensi-konvensi atau Hukum Internasional yang berlaku.  Jauh kemungkinan hukum Nasional Myanmar untuk mengadopsi Konvensi tentang Hak Asasi Manusia di tingkat Internasional serta menselaraskannya. Regionalisme dalam kasus ini tidak berlaku karena Hak Asasi Manusianya sendiri tidak dilindungi oleh Hukum Domestik. Maka kasus ini dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional karena negara Myanmar dianggap tidak mampu dan tidak mau. Terlihat dari cara Negara Myanmar yang menutup diri untuk Negara lain serta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.
IV. Kesimpulan
Genosida merupakan pelanggaran Hak Asasi Mansuia yang dapat dikatakan “kejahatan terbesar”. Dalam kasus Etnis Rohingya terdapat beberapa pelanggaran yang salah satunya genosida. Menurut Hukum Internasional, yang bertanggungjawab terhadap masyarakat Etnis Rohingya adalah negara peserta Konvensi Internasional yang telah dianggap mampu untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut serta berhak untuk mengadili pelanggaran tersebut.
Seharusnya hukum nasional Myanmar dengan Hukum Internasional sejalan. Namun denga adanya kasus ini membuktikan bahwa hukum nasional Myanmar tidak sejalan dengan Konvensi-konvensi atau Hukum Internasional yang berlaku.  Jauh kemungkinan hukum Nasional Myanmar untuk mengadopsi Konvensi tentang Hak Asasi Manusia di tingkat Internasional serta menselaraskannya. Regionalisme dalam kasus ini tidak berlaku karena Hak Asasi Manusianya sendiri tidak dilindungi oleh Hukum Domestik. Maka kasus ini dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional karena negara Myanmar dianggap tidak mampu dan tidak mau. Terlihat dari cara Negara Myanmar yang menutup diri untuk Negara lain serta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.



[1] Andrey Sujatmoko, Sejarah, Teori, Prinsip Dan Kontroversi Ham,Universitas Trisakti, Yogyakarta, 2009, hlm. 1.
[2] HM. Suaib Didu, Hak Asasi Manusia: Perkpektif Hukum Islam Hukum Interanasional, Iris, Bandung, 2008, hlm. 17.
[3] Aryuni Yuliantiningsih, Perlindungan Pengungsu dalam Persperktif Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Universitas Jenderal Sudirman, 2013, hlm. 161.
[4] Lihat dalam “Konflik Rohingnya Meluas Jadi Genosida”, republika.co.id, 26 Mei 2013 (diakses tanggal 16 Desember 2016, pukul 23.12)
[5] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional (Judul Asli: Human Rights), Open University Press, Buckingham, 1993, hlm. 127-128. (buku terjemahan)
[6] Ibid, hlm. 128.
[7] Deklarasi Vienna dan Program Aksi Wina, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, Edisi Bahasa Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 1997.
[8] Andrew Moravcsik, The Origins of Human Rights Regimes: Democratic Delegation in Postwar Europe, International Organization, 2000, hlm. 220.
[9] Mashood A. Baderin, Internatioal Human Rights and Islamic Law, Ozford University Press, (diterjemahkan oleh Komnas HAM), Jakarta, 2003, hlm.16.

Rabu, 03 Desember 2014


TUGAS
ILMU NEGARA
SISTEM HUKUM
(COMMON LAW dan CIVIL LAW)


DISUSUN OLEH :

Fadhilla Aulia (110110140144)


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN (Unpad)
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Hukum”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. 
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


                                                                                                Bandung, 26 November 2014

      Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang …………………………………………………………………………..1
1.2  Rumusan Masalah ……………………………………………………………………….1
BAB II  ISI
2.1 Sistem Hukum ……………………………………………………………………………2
2.2 Civil Law ………………………………………………………………………………….3
2.3 Common Law ……………………………………………………………………………..4
2.4 Perbedaan antara Civil Law dan Common Law …………………………………………..5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………..8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………...iii



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Sekitar abad 450 SM, kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian  dikodifikasikan oleh kaisar Yustinus di abad ke-6. The Corpus Juris Civillis  diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1989. Paham rechtsstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. [1]
Paham The Rule of Law bertumpu pada sistem anglo saxon atau common Law system. Common Law alhir didasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah. [2]
Sistem hukum terdiri dari:

1.2 Rumusan Masalah                              
1.      Apa yang dimaksud dengan sistem hukum ?
2.      Apa yang dimaksud dengan civil law ?
3.      Apa yang dimaksud dengan common law ?
4.      Bagaimana perbedaan antara civil law dan common law ?






[1] Miiriam Budiaardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998, hlm. 57.
[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat   di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1972, hlm. 72.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Hukum
Sistem umumnya diartikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri atas unsur-unsur yang satu sama lain berhubungan dan saling mempengaruhi sehingga merupakan suatu keseluruhan yang utuh dan berarti.[3] Sistem hukum adalah kesatuan atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara atau daerah di dunia.Pada dasarnya suatu sistem hukum adalah suatu struktur formal.[4]
Untuk membicarakan kehadiran hukum sebagai suatu sistem, kita sebaiknya mulai dari pembicaraan tentang sistem itu sendiri. Oleh karena bagaimanapun hukum sebagai suatu sistem akan tunduk pada batasan dan ciri-ciri sistem juga.
Sistem ini mempunyai 2 pengertian yang penting untuk dikenali, sekalipun dalam pembicaraan-pembicaraan keduanya sering dipakai secara tercampur begitu saja. Yang pertama adalah pengertian sistem sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan tertentu.
Pemahaman umum mengenai sistem mengatakan bahwa suatu sistem adalah “ suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain”. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan pada ciri keterhubungan dari bagian-bagiannya, tetapi mengabaikan cirinya yang lain yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja sama secaraaktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut (shrode &voich, 1954:122)
Dan pemahaman sistem sebagai metoda dikenal melalui cara-cara pendekatan terhadap suatu masalah yang disebut pendekatan-pendekatan sistem. Pendekatan ini mengisyaratkan kepada kita agar menyadari kompleksitas dari masalah yang kita hadapi dengan cara menghindari pendapat yang terlalu menyederhanakan persoalan dan dengan demikian menghasilkan pendapat yang keliru.[5]




[3] wikipedia bahasa indoesia
[4] Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LL.M., Pengantar Ilmu Hukum Buku I, Penertbit Alumni, Bandung, 2009, hlm. 121.
[5]Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H, Ilmu Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 48
2.2 Civil Law
Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Suatu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum kanonik yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa kontinental.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa kontinental didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem hukum civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya agung kaisar Iustitanius Corpus Iuris Civilis. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.[6]
Civil law merupakan sistem tertua yang paling berpengaruh didunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Ketilka Eropa mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara.
Civil law juga dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari hukum Roma yang terkodifikasi.
Kode sipil terbagi kedalam dua cabang, yaitu:
a.       Hukum Romawi yang terkodifikasi (kode sipil prancis 1804) dan daerah lainnya di benua Eropa yang mengadopsinya, Quebec dan Lousiana.
b.      Hukum Romawi yang tidak terkodifikasi (Skotlandia dan Afrika Selatan). Hukum kode sipil sangat sistematis, terstruktur yang berdasarkan deklarasi para dewan, prinsip-prinsip umum dan sering menghindari hal-hal yng detail.








[6] http://muksalmina.wordpress.com

2.3 Common Law
Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.[7]
Dan maksud  ataupun pengertian lain yang menyangkut Common Law ada 3 yaitu :
1.    Common law sebagai berlawanan dengan undang-undang akta dan undang-undang regulasi: Satu maksud adalah untuk membezakan dengan satu pihak kuasa yang menguatkuasakan sesuatu undang-undang: sebagai contoh, Malaysia sentiasa mempunyai akta yang diluluskan perundangan, "regulasi" (atau "peraturan") yang dikuatkuasakan cabang eksekutif yang dibenarkan perundangan, dan "common law" (juga dikenali sebagai "undang-undang kes", "undang-undang keputusan" atau "undang-undang duluan") yang diisu mahkamah (atau tribunal quasi-kehakiman dalam agensi) yang membincangkan dan membuat berbezaan diantara statut dan regulasi. Lihatundang-undang statut dan undang-undang bukan statut.





[7] http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

2.    Common law sebagai berlawanan dengan undang-undang sivil: Satu lagi maksud bidang kuasa "common law" (kebanyakan berasal daripada sistem perundangan Inggeris) yang menekankan keputusan common law berbanding keputusan "undang-undang sivil", yang bersifat "kebenuaan Eropah" atau "kod", yang pula dipengaruhi undang-undang Roman yang berusia 2000 tahun lamanya. Undang-undang sivil ini dipelajari di universiti-universiti Eropah dan dipraktikkan oleh peguam-peguam sememjak kurun ke-12 di sana. Undang-undang jenis ini juga berhaluan kod seperti kod Napoleon Perancis atau BGB Jerman. Dalam bidang kuasa undang-undang sivil, duluan tidak mengikat dalam kes-kes masa depan.

3.    Common law sebagai berlawanan dengan undang-undang equiti Maksud ketiga pula adalah perbezaan "common law" (ataupun hanya "undang-undang") dengan "equiti". Sehingga permulaan abad ke-20, kebanyakan bidang kuasa common law hanya mempunyai sistem mahkahmah selari, iaitu mahkamah "undang-undang" yang hanya boleh menganugerahkan ganti rugi berbentuk kewangan dan hanya mengiktiraf pemilik hartanah dan satu lagi mahkamah-mahkamah "equity" yang mengiktiraf pegangan tanah dan boleh mengeluarkan injunksi, iaitu arahan untuk melakukan atau berhenti melakukan sesuatu. Walaupun kedua-dua jenis mahkamah ini telah lama pun disatukan bidang kuasa mereka dan semua mahkamah diluaskan bidang kuasa mereka meliputi kesemua yang dinyatakan di atas, perbezaan diantara common law dan equiti masih penting dalam mengkatagorikan dan pengutamaan hak keatas hartanah, dan prinsip-prinsip yang yang diaplikasi kepada gran ganti rugi saksama oleh mahkamah-mahkamah. Di Malaysia seperti juga di England, jika terdapat konflik diantara kedua-dua cabang undang-undang ini, undang-undang ekuti akan mengatasi.
2.4 Perbedaan antara Common Law dan Civil Law
Perbandingannya dapat didasarkan kepada:
1.      Berdasarkan sumbernya
Civil Law
Sumber hukum civil law berbasis pada hukum tertulis (written law) dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum, sedangkan yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Common Law
Sumber hukum common law bersumber pada putusan-putusan hakim/pengadilan (judicial decisions). Memalui putusan-putusan hakim itulah dapat mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative.
2.      Prinsip umum
Civil Law
Prinsip umum civil law adalah hukum yang memperoleh kekuatan menikat, kareka sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakin tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori montesquieru tentag pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum. Yurisprudensi dala civil law hanya menerapkan prinsip-prinsip umum, sementara penjelasannya melalui sumber-sumber hukum sekunder.
Common Law
Prinsip umum common law adalah sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki trentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum anglo saxon adanya peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim memiliki wewenang yang sangaat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakaan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan baagi hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sistem ini diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judje made precedent sebagai hal utama dari hukum.
3.      Berdasarkan penggolongannya
Civil Law
Civil law dibagi dalam bidang hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau segara serta hubungan-hubungan antara masyarakat negara. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common Law
Common law mengenal pula pembagian hukum privat dan hukum publik. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar didalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim, dan hukum kebiasaan.
4.      Berdasarkan wilayah berlakunya
Civil Law
Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Armenia, Austria, Belgium, Bosnia dan herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, dan lain-lain.
Degan presentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1,5 miliyar penduduk dunia.
Common Law
Sistem ini berlaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Baham, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Giblatar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, Amerika Serikat, dan lain-lain.
Dengan presentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.
BAB III
PENUTUP
           
3.1 KESIMPULAN
       Sistem hukum adalah kesatuan atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara atau daerah di dunia.Pada dasarnya suatu sistem hukum adalah suatu struktur formal.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa kontinental didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem hukum civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya agung kaisar Iustitanius Corpus Iuris Civilis. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi. Penganut sistem civil law jauh lebih banyak dari pada penganut sistem common law. Pembagian civil law dan common law sama yaitu: Hukum privat dan Hukum publik. Namun, dari pembagian ini tidak sama dalam pengertiannya.
Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Perbandingan sistem hukum didasarkan pada:
1.      Sumbernya
2.      Prinsip umum
3.      Penggolongannya
4.      Wilayah berlakunya


DAFTAR PUSTAKA



Miiriam Budiaardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat   di Indonesia
Wikipedia bahasa indoesia
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LL.M., Pengantar Ilmu Hukum Buku I
Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H, Ilmu Hukum
http://muksalmina.wordpress.com