TUGAS
ILMU NEGARA
SISTEM HUKUM
(COMMON LAW dan CIVIL LAW)

DISUSUN OLEH :
Fadhilla Aulia (110110140144)
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
(Unpad)
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat
rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Hukum”.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara.
Saya
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bandung,
26 November 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang …………………………………………………………………………..1
1.2 Rumusan
Masalah ……………………………………………………………………….1
BAB II ISI
2.1 Sistem Hukum ……………………………………………………………………………2
2.2 Civil Law ………………………………………………………………………………….3
2.3 Common Law ……………………………………………………………………………..4
2.4 Perbedaan antara
Civil Law dan Common Law …………………………………………..5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………..8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………...iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekitar abad
450 SM, kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama
yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum romawi ini menyebar
ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya kerajaan Romawi. Sistem
hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh
kaisar Yustinus di abad ke-6. The Corpus Juris Civillis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa
mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari
hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan code
Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1989. Paham
rechtsstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti
Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. [1]
Paham The
Rule of Law bertumpu pada sistem anglo saxon atau common Law system. Common Law
alhir didasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan
oleh hakim untuk menyelesaikan masalah. [2]
Sistem hukum terdiri dari:
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan sistem hukum ?
2. Apa yang
dimaksud dengan civil law ?
3. Apa yang
dimaksud dengan common law ?
4. Bagaimana
perbedaan antara civil law dan common law ?
[1] Miiriam Budiaardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 1998, hlm. 57.
[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1972,
hlm. 72.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Hukum
Sistem umumnya diartikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri atas
unsur-unsur yang satu sama lain berhubungan dan saling mempengaruhi sehingga
merupakan suatu keseluruhan yang utuh dan berarti.[3] Sistem hukum adalah kesatuan atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di
negara-negara atau daerah di dunia.Pada dasarnya suatu sistem hukum adalah
suatu struktur formal.[4]
Untuk membicarakan kehadiran hukum sebagai suatu sistem, kita sebaiknya
mulai dari pembicaraan tentang sistem itu sendiri. Oleh karena bagaimanapun
hukum sebagai suatu sistem akan tunduk pada batasan dan ciri-ciri sistem juga.
Sistem ini mempunyai 2 pengertian yang penting untuk dikenali, sekalipun
dalam pembicaraan-pembicaraan keduanya sering dipakai secara tercampur begitu
saja. Yang pertama adalah pengertian sistem sebagai jenis satuan yang mempunyai
tatanan tertentu.
Pemahaman umum mengenai sistem mengatakan bahwa suatu sistem adalah “
suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang
berhubungan satu sama lain”. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan pada
ciri keterhubungan dari bagian-bagiannya, tetapi mengabaikan cirinya yang lain
yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja sama secaraaktif untuk mencapai
tujuan pokok dari kesatuan tersebut (shrode &voich, 1954:122)
Dan pemahaman sistem sebagai metoda dikenal melalui cara-cara pendekatan
terhadap suatu masalah yang disebut pendekatan-pendekatan sistem. Pendekatan
ini mengisyaratkan kepada kita agar menyadari kompleksitas dari masalah yang
kita hadapi dengan cara menghindari pendapat yang terlalu menyederhanakan
persoalan dan dengan demikian menghasilkan pendapat yang keliru.[5]
[3] wikipedia
bahasa indoesia
[4] Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LL.M.,
Pengantar Ilmu Hukum Buku I, Penertbit Alumni, Bandung, 2009, hlm. 121.
[5]Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H, Ilmu Hukum, Penerbit
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 48
2.2 Civil Law
Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Eropa
Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama
yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun
prosedurnya. Suatu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum romawi yang
merupakan hukum materiil dan hukum kanonik yang merupakan hukum acara telah
mengubah kehidupan di Eropa kontinental.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa kontinental didasarkan atas
hukum Romawi disebut sebagai sistem hukum civil law. Disebut demikian karena
hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya agung kaisar Iustitanius Corpus
Iuris Civilis. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinental
sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan
sumber dari sistem civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai
kepada tingkat perkembangan yang tinggi.[6]
Civil law merupakan sistem tertua yang paling berpengaruh didunia. Sistem
hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Ketilka Eropa mempunyai
pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional
masing-masing negara.
Civil law juga dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang
berasal dari hukum Roma yang terkodifikasi.
Kode sipil terbagi kedalam dua cabang, yaitu:
a.
Hukum Romawi
yang terkodifikasi (kode sipil prancis 1804) dan daerah lainnya di benua Eropa
yang mengadopsinya, Quebec dan Lousiana.
b.
Hukum Romawi
yang tidak terkodifikasi (Skotlandia dan Afrika Selatan). Hukum kode sipil
sangat sistematis, terstruktur yang berdasarkan deklarasi para dewan,
prinsip-prinsip umum dan sering menghindari hal-hal yng detail.
[6] http://muksalmina.wordpress.com
2.3 Common Law
Sistem
hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
Sistem
yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum
Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga
karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden
sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan
bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim
mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif
dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil
law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak
awal.[7]
Dan
maksud ataupun pengertian lain yang menyangkut Common Law ada 3 yaitu :
1. Common
law sebagai berlawanan dengan undang-undang akta dan undang-undang
regulasi: Satu maksud adalah untuk membezakan dengan satu pihak kuasa yang
menguatkuasakan sesuatu undang-undang: sebagai contoh, Malaysia sentiasa
mempunyai akta yang diluluskan perundangan, "regulasi" (atau
"peraturan") yang dikuatkuasakan cabang eksekutif yang dibenarkan
perundangan, dan "common law" (juga dikenali sebagai
"undang-undang kes", "undang-undang keputusan" atau
"undang-undang duluan") yang diisu mahkamah (atau tribunal
quasi-kehakiman dalam agensi) yang membincangkan dan membuat berbezaan diantara
statut dan regulasi. Lihatundang-undang statut dan undang-undang bukan statut.
[7] http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
2. Common
law sebagai berlawanan dengan undang-undang sivil: Satu lagi maksud bidang
kuasa "common law" (kebanyakan berasal daripada sistem perundangan Inggeris)
yang menekankan keputusan common law berbanding keputusan "undang-undang
sivil", yang bersifat "kebenuaan Eropah" atau "kod",
yang pula dipengaruhi undang-undang Roman yang berusia 2000 tahun lamanya.
Undang-undang sivil ini dipelajari di universiti-universiti Eropah dan
dipraktikkan oleh peguam-peguam sememjak kurun ke-12 di sana. Undang-undang
jenis ini juga berhaluan kod seperti kod Napoleon Perancis atau BGB Jerman.
Dalam bidang kuasa undang-undang sivil, duluan tidak mengikat dalam kes-kes masa
depan.
3. Common
law sebagai berlawanan dengan undang-undang equiti Maksud ketiga pula
adalah perbezaan "common law" (ataupun hanya
"undang-undang") dengan "equiti". Sehingga permulaan abad
ke-20, kebanyakan bidang kuasa common law hanya mempunyai sistem mahkahmah
selari, iaitu mahkamah "undang-undang" yang hanya boleh
menganugerahkan ganti rugi berbentuk kewangan dan hanya mengiktiraf pemilik
hartanah dan satu lagi mahkamah-mahkamah "equity" yang mengiktiraf
pegangan tanah dan boleh mengeluarkan injunksi, iaitu arahan untuk melakukan
atau berhenti melakukan sesuatu. Walaupun kedua-dua jenis mahkamah ini telah
lama pun disatukan bidang kuasa mereka dan semua mahkamah diluaskan bidang
kuasa mereka meliputi kesemua yang dinyatakan di atas, perbezaan diantara common
law dan equiti masih penting dalam mengkatagorikan dan pengutamaan hak keatas
hartanah, dan prinsip-prinsip yang yang diaplikasi kepada gran ganti rugi
saksama oleh mahkamah-mahkamah. Di Malaysia seperti juga di England, jika
terdapat konflik diantara kedua-dua cabang undang-undang ini, undang-undang
ekuti akan mengatasi.
2.4 Perbedaan
antara Common Law dan Civil Law
Perbandingannya dapat didasarkan kepada:
1.
Berdasarkan sumbernya
Civil Law
Sumber hukum civil law berbasis pada hukum tertulis
(written law) dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum,
sedangkan yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh
pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup di masyarakat sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Common Law
Sumber hukum common law bersumber pada putusan-putusan
hakim/pengadilan (judicial decisions). Memalui putusan-putusan hakim itulah
dapat mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat
oleh legislative.
2.
Prinsip umum
Civil Law
Prinsip umum civil law adalah hukum yang memperoleh
kekuatan menikat, kareka sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik
didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat
nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga
berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakin tidak dapat leluasa untuk menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja (pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan
mengadopsi teori montesquieru tentag pemisahan kekuasaan dimana fungsi
legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi
menerapkan hukum. Yurisprudensi dala civil law hanya menerapkan prinsip-prinsip
umum, sementara penjelasannya melalui sumber-sumber hukum sekunder.
Common Law
Prinsip umum common law adalah sumber-sumber hukumnya
tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki trentu seperti pada sistem hukum
Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum anglo saxon adanya peranan yang diberikan
kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya
sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim memiliki
wewenang yang sangaat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan
menciptakaan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan baagi hakim
lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sistem
ini diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip
judje made precedent sebagai hal utama dari hukum.
3.
Berdasarkan penggolongannya
Civil Law
Civil law dibagi dalam bidang hukum publik dan hukum
privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan
dan wewenang penguasa atau segara serta hubungan-hubungan antara masyarakat
negara. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan
hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil
dan hukum dagang.
Common Law
Common law mengenal pula pembagian hukum privat dan hukum
publik. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat
lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of
property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of
contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang
tersebar didalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim, dan hukum
kebiasaan.
4.
Berdasarkan wilayah berlakunya
Civil Law
Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya
seperti Angola, Argentina, Armenia, Austria, Belgium, Bosnia dan herzegovina,
Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, dan lain-lain.
Degan presentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya
atau sekitar 1,5 miliyar penduduk dunia.
Common Law
Sistem ini berlaku di Inggris dan sebagian besar negara
jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Baham, Barbados, Kanada,
Dominica, Kep. Fiji, Giblatar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, Amerika Serikat,
dan lain-lain.
Dengan presentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau
sekitar 350 juta jiwa.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Sistem hukum adalah kesatuan
atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara atau daerah di
dunia.Pada dasarnya suatu sistem hukum adalah suatu struktur formal.
Sistem yang dianut oleh
negara-negara Eropa kontinental didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai
sistem hukum civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya
bersumber pada karya agung kaisar Iustitanius Corpus Iuris Civilis. Sistem civil
law dianut oleh negara-negara Eropa kontinental sehingga kerap disebut juga
sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem civil law
telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan
yang tinggi. Penganut sistem civil law jauh lebih
banyak dari pada penganut sistem common law. Pembagian civil
law dan common law sama yaitu: Hukum privat dan Hukum publik. Namun, dari
pembagian ini tidak sama dalam pengertiannya.
Sistem
hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
Perbandingan
sistem hukum didasarkan pada:
1.
Sumbernya
2.
Prinsip umum
3.
Penggolongannya
4.
Wilayah berlakunya
DAFTAR
PUSTAKA
Miiriam Budiaardjo, Dasar-dasar
Ilmu Politik
Philipus M. Hadjon,
Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di
Indonesia
Wikipedia
bahasa indoesia
Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, S.H. LL.M., Pengantar Ilmu Hukum Buku I
Prof. Dr. Satjipto Raharjo,
S.H, Ilmu Hukum
http://muksalmina.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar