I. Latar Belakang
Lahirnya ide tentang HAM tidak
terlepas dari kontribusi pemikiran para pemikir besar yang mempengaruhi
kemunculan maupun perkembangan HAM yang kita kenal pada saat ini. Dengan
mempelajari berbagai teori HAM yang ada, paling tidak, akan dapat diketahui
hal-hal yang bersifat elementer mengenai eksistensi dan sumber HAM, kedudukan
HAM sebagai hak, kaitan antara HAM yang satu dengan yang lain.[1]
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak individu yang paling fundamental yang mencakup hak-hak atas hidup dalam
bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak tersebut merupakan kebutuhan
mendasar yang harus dimiliki setiap individu dan kelompok masyrakat tanpa
membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.[2]
Setiap
manusia wajib menghargai hak yang dimiliki oranglain, selain itu hak bukan
untuk disalahgunakan. Dalam kenyatannya, banyak hak-hak yang tidak dihargai oleh karena alasan-alasan tertentu yang
sekiranya justru alasan tersebut merupakan hak yang sedang dilanggar. Sebagai contoh,
di Negara Myanmar terdapat sekelompok
etnis Rohingya yang beragama Islam yang
digambarkan
sebagai orang-orang yang paling sering mengalami persekusi di dunia. Muslim
Rohingya bertutur tentang kisah-kisah mengenaskan mulai dari
pemerkosaan,pembunuhan, dan pembakaran rumah-rumah. Alasan hal ini terjadi disebabkan Muslim Rohingya tidak
memiliki kewarganegaraan dan alasan Agama. Mereka ditolak di Negara
sendiri, tidak diterima di beberapa Negara tetangga, dan di paksa meninggalkan Myanmar dalam beberapa dekade
terakhir.
Hukum Islam mengatur dalam Pasal 12
Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Menurut Islam yang menyatakan,
“Setiap orang berhak, dalam pandangan syariat Islam, berpergian dan mengungsi
ke negara lain .....
apabila menghadapi penganiayaan. Negara tujuan wajib memberikan suaka kepada
orang tersebut sehingga ia memperoleh keamanan, terkecuali pelarian didiorong
oleh alasan dan tindakan yang dipandang oleh Syariat Islam sebagai kejahatan.”[3]
II. Permasalahan
1.
Bagaimana kajian mengenai kasus Rohingya
tersebut menurut perspektif hukum Internasional?
2.
Bagaimana permasalahaan tersebut jika ditinjau dari perspektif regionalisme
dalam penegakan Hak Asasi Manusia?
III. Pembahasan
Pada
tahun 2013, konflik Rohingya tersebut
diperkirakan telah meluas menjadi Genosida (pembantaian besar-besaran) tidak
hanya pada salah satu etnis saja. Karena itu, pusat lembaga advokasi hukum dan
hak asasi manusia (HAM) mengungkapkan jumlah umat muslim di Myanmar turun
sangat drastis dengan adanya konflik Rohingya yang terjadi di sana.[4]
Menurut
pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah satu tugas yang diprioritaskan,
dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam, pemajuan hak asasi manusia adalah
salah satu tujuan utamanya.
Menurut Statuta Roma dan
Undang-Undang No.
26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM, genosida ialah “Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan
fisik atau mental yang berat terhadap anggota
kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau
seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran
dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Genosida,
yang pernah diperikan oleh Whittaker sebagai “kejahatan terbesar”,
didefinisikan oleh Pasal II Konvensi sebagai:[5]
... setiap tindakan tersebut berikut ini, yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional,
etnis, rasial, atau agama,seperti:
(a)
Membunuh para anggota kelompok itu;
(b)
Secara serius menyebabkan kerusakan
jasmani atau rohani para anggota kelompok itu;
(c)
Secara sengaja memaksakan kepada
kelompok itu, kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menimbulkan kerusakan
fisik pada seluruh atau sebagian keompok itu;
(d)
Memaksakan langkah-langkah yang
dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
(e)
Memindahkan secara paksa anak-anak
kelompok itu ke suatu kelompok lain.
Berdasarkan Pasal VI, semua
individu, apapun statusnya, secara pribadi bertanggungjawab atas tindakan
genosida, dalam hal ini menyiratkan bahwa pendirian yang diambil dalam keutusan
Pengadilan Nuremberg, yang mneyatakan bahwa perintah atasan yang berasal dari
para pejabat tinggi negara tidak dapat digunakan sebagai pembelaan, berlaku di
dalam konteks Konvensi itu. Namun, pasal itu juga mengaharuskan pengadilan yang berwenang dari
negara-negara yang ikut serta dalam konvensi untuk menyetujui yurisdiksi atas pelanggaran
itu sebelum adanya pengadilan internasional, apabila kejahatan itu dilakukan
dalam wilayahnya.[6]
Maka dalam hal ini, yang
bertanggungjawab terhadap etnis Rohingya adalah negara
yang ikut serta menyetujui konvensi dan ditunjuk untuk melaksanakan
yurisdiksinya yang dengan kata lain diberikan kewenangan untuk mengadili
pelanggaran tersebut sebelum adanya pengadilan internasional.
Seperti yang tertuang
dalam Pasal 2 KIHESB (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Bdaya)
yang salah satunya sebagai berikut:
Negara pihak pada
Kovenan ini berjanji menjamin agar hak yang diatur dalam kovenan dilaksanakan
tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial,
kekayaan atau status lainnya.[7]
Jelas bahwa etnis Rohingya dapat dilindungi oleh Hukum Internasional atau negara
pihak yang sanggup ataupu ditunjuk sebagai penangungjawab serta yang berhak
untuk mengadili pelanggaran tersebut.
Secara ideal, harus terdapat harmoni dan kesinkronan
antara mekanisme perlindungan HAM di tingkat internasional, regional, dan
nasional. Norma dan nilai Ham yang disepakati di tingkat internasional (dalam
hal ini baik mekanisme berbasis treaty maupun
charter) perlu diimplementasikan ke
dalam norma dan standar di tingkat domestik, sehingga tercipta kerangka
perlindungan HAM yang linier dan bersifat universal.[8]
Universalisasi HAM
memerlukan kerjasama antar negara sebagai infrastruktur penting yang akan
memperkuat HIHAM. Menurut penulis, regionalisme terbukti efektif sebagai sarana untuk mencapai universalisasi HAM.
Untuk itu Organisasi Konferensi Islam (OKI) dapat diharapkan peranannya bagi kepentingan
penegakan HAM di negara-negara
anggotanya. Memfungsikan OKI untuk pemajuan dan perlindungan HAM
memerlukan langkah- langkah, yaitu, pertama, harus dibuat terlebih dahulu
Kovenan HAM Islam yang mengikat dan diratiikasi oleh semua negara anggota OKI;
kedua, perlu dibentuk badan pemantau penegak HAM yang wewenangnya diakui oleh
semua negara anggota OKI. Badan penegak
HAM regional itu dapat berbentuk
Mahkamah Mazalim Islam ditingkat regional
dengan yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM negara-negara anggota
OKI; ketiga, Mahkamah Mazalim Islam
tingkat regional itu perlu diberikan
yurisdiksi wajib bagi pengaduan-pengaduan individual atas pelanggaran
HAM di negara-negara anggota OKI. Hal
itu akan membantu pendekatan lebih kolektif dalam menjamin praktik HAM di
antara negara-negara Muslim berdasarkan penafsiran hukum Islam yang sama.[9]
Hukum Nasional
Myanmar seharusnya mengadopsi Konvensi-konvensi yang
berlaku agar
pelanggaran HAM tidak terjadi di negaranya.
Tetapi dalam kasus ini, pemerintah Myanmar malah membiarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut. Karena sebagian
hak setiap sebagai warga negara diserahkan kepada Negara untuk kemudian dijamin
oleh Negara. Ketika ada pelanggaran HAM di Negara tersebut dan Negara ata
pemerintah membiarkannya, maka itulah yang dinamakn pelanggaran HAM.
Seharusnya hukum nasional Myanmar dengan Hukum
Internasional sejalan. Namun denga adanya kasus ini membuktikan bahwa hukum
nasional Myanmar tidak sejalan dengan Konvensi-konvensi atau Hukum
Internasional yang berlaku. Jauh kemungkinan hukum Nasional Myanmar untuk
mengadopsi Konvensi tentang Hak Asasi Manusia di tingkat Internasional
serta menselaraskannya. Regionalisme dalam kasus ini tidak berlaku karena Hak
Asasi Manusianya sendiri tidak dilindungi oleh Hukum Domestik. Maka kasus ini dapat
diselesaikan melalui pengadilan internasional karena negara Myanmar dianggap
tidak mampu dan tidak mau. Terlihat dari cara Negara Myanmar yang menutup diri
untuk Negara lain serta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.
IV.
Kesimpulan
Genosida merupakan pelanggaran Hak
Asasi Mansuia yang dapat dikatakan “kejahatan terbesar”. Dalam kasus Etnis
Rohingya terdapat beberapa pelanggaran yang salah satunya genosida. Menurut
Hukum Internasional, yang bertanggungjawab terhadap masyarakat Etnis Rohingya
adalah negara peserta Konvensi Internasional yang telah dianggap mampu untuk
menyelesaikan pelanggaran tersebut serta berhak untuk mengadili pelanggaran
tersebut.
Seharusnya hukum nasional Myanmar dengan Hukum
Internasional sejalan. Namun denga adanya kasus ini membuktikan bahwa hukum
nasional Myanmar tidak sejalan dengan Konvensi-konvensi atau Hukum
Internasional yang berlaku. Jauh kemungkinan hukum Nasional Myanmar untuk
mengadopsi Konvensi tentang Hak Asasi Manusia di tingkat Internasional
serta menselaraskannya. Regionalisme dalam kasus ini tidak berlaku karena Hak
Asasi Manusianya sendiri tidak dilindungi oleh Hukum Domestik. Maka kasus ini dapat
diselesaikan melalui pengadilan internasional karena negara Myanmar dianggap
tidak mampu dan tidak mau. Terlihat dari cara Negara Myanmar yang menutup diri
untuk Negara lain serta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.
[1] Andrey Sujatmoko, Sejarah, Teori, Prinsip Dan Kontroversi Ham,Universitas Trisakti, Yogyakarta, 2009, hlm. 1.
[2] HM. Suaib Didu, Hak Asasi Manusia: Perkpektif Hukum Islam Hukum Interanasional,
Iris, Bandung, 2008, hlm. 17.
[3] Aryuni Yuliantiningsih, Perlindungan Pengungsu dalam Persperktif Hukum Internasional dan Hukum
Nasional, Universitas Jenderal Sudirman, 2013, hlm. 161.
[4] Lihat dalam “Konflik Rohingnya Meluas Jadi Genosida”, republika.co.id, 26 Mei
2013 (diakses tanggal 16 Desember 2016,
pukul 23.12)
[5] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan
Internasional (Judul Asli: Human Rights), Open University Press, Buckingham,
1993, hlm. 127-128. (buku terjemahan)
[7] Deklarasi Vienna dan Program Aksi Wina,
Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, Edisi Bahasa Indonesia, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia, 1997.
[8] Andrew Moravcsik, The Origins of Human Rights Regimes: Democratic Delegation in Postwar
Europe, International Organization, 2000, hlm. 220.
[9] Mashood A. Baderin, Internatioal Human Rights and Islamic Law, Ozford University Press,
(diterjemahkan oleh Komnas HAM), Jakarta, 2003, hlm.16.